Skip to content

FKIP UNRIKA BATAM

  • Home
  • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Dosen
  • Program Studi
    • Pendidikan Bahasa Inggris
    • Pendidikan Biologi
    • Pendidikan Matematika
    • Pendidikan Sejarah
    • Bimbingan Konseling
    • Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Akreditasi Prodi
  • Kurikulum
  • News
  • Contact Us
  • Toggle search form

Beranda

PENERIMAAN TIM AHLI UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM
Kepada  : Yth. Seluruh Dosen Universitas Riau Kepulaun Di –                            T e m p a t Dengan  hormat, Sehubungan
INSENTIF DOSEN UNTUK KARYA TULIS
Nomor            :  101/WR-I/UNRIKA/IV/2012 Lamp.    : – Hal         : “ EDARAN “ Kepada : Yth.  Seluruh Dosen Di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan   Dengan
PUBLIKASI KARYA ILMIAH BAGI MAHASISWA S-1
Nomor   : 057/WR-I/UNRIKA/II/2012 Lamp.   : - Perihal   : Publikasi Karya Ilmiah   Kepada  : Yth.  1. Dekan Fakultas Ekonomi                     
KELENGKAPAN ADMINISTRASI DOSEN
Nomor  : 263/WRI/UNRIKA/XI/2011 Lamp.   : – Perihal : E d a r a n Kepada  : Yth. 1.  Dekan Fak. Ekonomi Dekan
PIMPINAN FKIP UNRIKA BATAM
ORGANISASI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP) UNRIKA BATAM DEKAN : DAHRUL AMAN H,S.Pt,MM, M.Pd WAKIL DEKAN I : YARSI
ASPEK KEADILAN DALAM SNMPTN 2013
TRI TARWIYANI (Dosen Tetap Prodi Pendidikan Sejarah FKIP UNRIKA Batam) Beberapa minggu lagi akan dilaksanakan ujian nasional (UN) bagi siswa-siswa
« Previous 1 … 27 28 29 30 31 … 35 Next »

Contact Us

PENERIMAAN TIM AHLI UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM

PENERIMAAN TIM AHLI UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM

Kepada  :

Yth. Seluruh Dosen Universitas Riau Kepulaun

Di –

                           T e m p a t

Dengan  hormat,

Sehubungan dengan rencana MoU antara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, perihal Pengadaan Tenaga Ahli untuk semua Disiplin Ilmu, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh Dosen Universitas Riau Kepulauan bagi yang berminat serta memenuhi kualifikasi agar dapat mendaftar kan diri, dengan persyaratan :

  1. Dosen Tetap Universitas Riau Kepulauan.
  2. Mebuat surat permohonan tertulis sebagai tenaga ahli
  3. Melampirkan Sertifikat Keahlian/pengalaman kerja dibidang yang ditekuni.
  4. Berkas peromohonan disampaikan paling lambat hari Sabtu tanggal 30 Juni 2012, melalui Sekretariat Universitas Riau Kepulauan.

Demikianlah edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, di ucapkan terima kasih

 

 

 

Wakil Rektor I,

 

 

 

Ade P Nasution, SE.,M.Si

NIDN. 1006086801

 

Tembusan :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Arsip

 

INSENTIF DOSEN UNTUK KARYA TULIS

INSENTIF DOSEN UNTUK KARYA TULIS

Nomor            :  101/WR-I/UNRIKA/IV/2012

Lamp.    : –

Hal         :

“ EDARAN “

Kepada : Yth.  Seluruh Dosen

Di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan

 

Dengan hormat,

Melihat kurangnya kegiatan  dosen di Lingkungan Universitas Riau kepulauan Batan dalam penulisan karya ilmiah/ penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah , maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Terhitung mulai tanggal 19 April  2012, UNRIKA Batam menyesuaikan pemberian  insentif bagi dosen-dosen yang  menulis baik di Jurnal maupun media massa (Koran, Majalah)

  1. Menulis di Jurnal ilmiah yang telah terakreditasi  Insentif  Rp. 450,000/tulisan
  2. Menulis di Jurnal Ilmiah yang belum terakreditasi  (jurnal Dimensi UNRIKA, Jurnal Kopertis Wilayah X dan jurnal-jurnal  lainnya)  Insentif Rp. 300,000/tulisan
  3. Menulis di media Nasional  (KOMPAS, REPUBLIKA, MEDIA INDONESIA, KORAN TEMPO DLL)   insentif Rp. 300,0000/tulisan
  4. Menulis di Media Lokal (BATAM POS, TRIBUN BATAM, HALUAN KEPRI, POSMETRO DLL)  insentif Rp. 200,000/tulisan

Dosen –dosen yang akan mendapat insentif apabila menulis  adalah dosen/penulis yang mencantumkan penulis adalah staff pengajar atau Lembaga di Universitas Riau Kepulauan Batam sebagai contoh :

Raden Mas Daeng Obama Hasibuan

(Dosen/staff pengajar di Fak. Ekonomi Universitas Riau kepulauan Batam)

Atau

Michael Ronggo Warsito

(Direktur LPPM – Universitas Riau Kepulauan Batam)

Tulisan yang diterbitkan baik di jurnal atau pun media massa diupayakan sesuai/linear dengan latar belakang dan disiplin ilmu dosen bersangkutan

 

Universitas Riau Kepulauan

Wakil Rektor I,

 

 

 

Ade P Nasution, SE.,M.Si

NIDN : 1006086801 Penata/III-C

Tembusan disampaikan kepada Yth.

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor IV
  3. Arsip
PUBLIKASI KARYA ILMIAH BAGI MAHASISWA S-1

PUBLIKASI KARYA ILMIAH BAGI MAHASISWA S-1

Nomor   : 057/WR-I/UNRIKA/II/2012

Lamp.   : –

Perihal   : Publikasi Karya Ilmiah

 

Kepada  : Yth.  1. Dekan Fakultas Ekonomi

                           2. Dekan Fakultas Teknik

                           3. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

                           4. Dekan Fakultas Hukum

                           5. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Di –

T e m p a t

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Kopertis Wilayah X nomor : 124/010/KL/2012 tanggal 14 Februari 2012 perihal sesuai pokok surat diatas, maka bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa kelulusan setelah bulan Agustus tahun 2012, untuk Program Sarjana (S1) harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.

Untuk itu diminta kepada seluruh Dekan fakultas di lingkungan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) untuk menginformasikan ketentuan tersebut ke ka. Prodi nya masing-masing.

Demikianlah surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

 

 

Wakil Rektor I,

 

 

 

Ade P Nasution, SE.,M.Si

NIDN. 1006086801

Tembusan, Yth :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Arsip

 

KELENGKAPAN ADMINISTRASI DOSEN

KELENGKAPAN ADMINISTRASI DOSEN

Nomor  : 263/WRI/UNRIKA/XI/2011

Lamp.   : –

Perihal : E d a r a n

Kepada  : Yth. 1.  Dekan Fak. Ekonomi

  1. Dekan Fak. Teknik
  2. Dekan Fak. Keguruan dan Ilmu Pendidikan
  3. Dekan Fak. Hukum
  4. Dekan Fisipol

                          di Universitas Riau Kepualaun

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan kepada Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Riau Kepulauan, hal-hal sebagai berikut :

  1. Dosen yang mengajar di lingkungan Universitas Riau Kepulauan harus ada lamaran dan dilengkapi dengan kelengkapan berkas pendukung lainya.
  2. Dekan Fakultas wajib melaporkan data-data dosennya yang baru mengajar dengan melampirkan kelengkapan ijazah dan transkrip nilainya ke bagian kepegawaian Universitas.
  3. Dosen Tetap Universitas bagi yang telah lulus program S2, wajib menyerahkan Ijazah dan transkrip nilainya yang telah dilegalisir.
  4. Dosen yang diangkat fakultas dan tidak dilaporkan ke Bagian Kepegawaian Universitas, maka honor dosen tersebut tidak akan dibayar.

Kepada Dekan dilingkungan Universitas Riau Kepulauan, untuk segera meleporkan data dosen baru mengajar ke Bag. Kepegawaian Universitas paling lambat tanggal 5 November 2011.

Demikian edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan diucapkan terimakasih.

Wakil Rektor I,

 

Ade P Nasution, SE., M.Si

NIDN.  1006086801

Tembusan Yth.

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor II
  3. Arsip
PIMPINAN FKIP UNRIKA BATAM

PIMPINAN FKIP UNRIKA BATAM

ORGANISASI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP) UNRIKA BATAM

DEKAN : DAHRUL AMAN H,S.Pt,MM, M.Pd
WAKIL DEKAN I : YARSI EFFENDI,S.SI,M.Si
KA. PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS : SAFNIDAR SIAHAAN,SS,MS
KA. PRODI PENDIDIKAN MATEMATIKA : YUDHI HANGGARA,S.Pd,M.Pd
KA. PRODI PENDIDIKAN BIOLOGI : NURHATY PURNAMASARI,S.Pd,M.Pd
KA. PRODI PENDIDIKAN SEJARAH : DESMA YULIA,S.Pd,M.Pd
KA. PRODI BIMBINGAN KONSELING : A. YANIZON,S.Pd,M.Pd Kons
KA. BAAK : DEDDY SAIFULLAH,S.P,M.Pd
KA.SUB,BAG. PELAPORAN DAN AKADEMIK : MAGNETA HISYAM,SE
KA.SUB,BAG. KEUANGAN : FITRIYANI HARAHAP,SE
ASPEK KEADILAN DALAM SNMPTN 2013

ASPEK KEADILAN DALAM SNMPTN 2013

TRI TARWIYANI

(Dosen Tetap Prodi Pendidikan Sejarah FKIP UNRIKA Batam)

Beberapa minggu lagi akan dilaksanakan ujian nasional (UN) bagi siswa-siswa sekolah menengah atas, tepatnya pada 16 April 2012 mendatang. Ujian akhir nasional atau dikenal dengan sebuatan UN atau UNAS, telah menjadi kegiatan rutin tahunan dari dinas pendidikan. Meskipun demikian, keberadaan UN masih tetap menjadi momok “menakutkan” sekaligus kecemasan dikalangan pendidik, siswa, dan  wali murid. Oleh: Tri Tarwiyani, S. Fil, M. Phil

UN diadakan pada hakikatnya untuk mengevaluasi standar pendidikan dasar dan menengah dalam skala nasional. UN seringkali dikaitkan dengan mutu pendidikan. Oleh karena itu, hasil UN menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah sekolah. Hal ini berakibat pada maraknya praktek-praktek kecurangan, agar seuatu sekolah mampu meluluskan siswanya dengan prosentase maksimal dan nilai tinggi.

Praktek-praktek kecurangan itu antara lain dengan memberikan kunci jawaban melalui sms bahkan ada sebuah kecurangan dengan  diberi nama “serangan fajar”. “Serangan fajar” pada konteks ini, dimana para siswa diharuskan untuk datang lebih awal sebelum ujian dimulai dan mereka kemudian mendapatkan kunci jawaban.

Masih segar dalam ingatan kita bagiamana seorang siswa di Jawa Timur yang notabene adalah siswa terpandai di kelasnya mengaku, atas perintah gurunya harus membagi jawabannya kepada teman-teman sekelasnya. Uniknya, setelah hal ini di blow-up  media massa, dia dan keluarganya dikucilkan.

Kecemasan dan kekhawatiran tersebut di atas memang masuk akal. Ide awal UN, kelulusan siswa murni hasil UN tersebut. Jika melampaui atau minimal sama dengan standar kelulusan, maka siswa tersebut dinyatakan lulus. Rentang waktu berlangsung, penyelenggaraan UN terus mengalami perubahan kebijakan, termasuk dalam  penentuan kelulusan siswa. Jika pada awal pelaksanaan UN sekolah tidak dapat menentukan nilai kelulusan siswa, maka mulai tahun 2011 sekolah diberi kontribusi 50% untuk menentukan nilai akhir, sebagai nilai penentu kelulusan siswa. Sebuah kebijakan yang dirasakan cukup melegakan bagi pihak sekolah. meskipun kecemasan UN tidak begitu saja hilang dengan kebijaksanaan baru ini.

Kebijakan baru lain terkait dengan UN adalah dijadikan sebagai dasar untuk masuk ke perguruan tinggi negeri. SNMPTN melalui jalur tulis rencananya akan dihapuskan dan diganti dengan memperbesar prosentase penerimaan mahasiswa baru melalui jalur undangan.

Saya yakin kebijakan baru ini juga akan menimbulkan masalah baru, terutama jika dikaitkan dengan perguruan tinggi swasta. Pada saat ada pemberitaan tentang kebijakan ini, dalam hati saya bertanya apakah ini salah satu cara pemerintah untuk mengangkat UN?

Selama ini, perguruan tinggi swasta membuka penerimaan mahasiswa baik sebelum SNMPTN maupun sesudah SNMPTN jalur tertulis diadakan. Jika pada akhirnya kebijakan baru tadi diterapkan maka persoalan baru. Bagaimana dengan kualitas calon mahasiswa diperguruan tinggi swasta?

Asumsi dasarnya, jalur undangan didasarkan pada rekomendasi sekolah. Sekolah tentu akan merekomendasikan siswa-siswa terbaiknya untuk masuk ke perguruan tinggi negeri. Bagaimana dengan siswa-siswa yang tidak direkomendasikan sekolahnya? Otomatis mereka lebih memilih masuk perguran tinggi swasta. Hal ini berarti perguruan tinggi swasta dimungkinkan hanya akan mendapatkan calon mahasiswa dengan kualitas “di bawah” calon mahasiswa perguran tinggi negeri.

Namun demikian pernyataan ini tidak lantas dapat dijadikan sebagai sebuah kesimpulan akhir. Persoalan dimungkinkannya kecurangan pihak sekolah pada saat merekomendasikan siswanya, seperti membuat nilai-nilai dengan nilai tertentu agar anak didiknya dapat masuk ke perguruan tinggi negeri.

Saya kira sesuatu itu bisa diambil sebuah ukuran baik dan buruk, berhasil atau tidaknya, jika kondisi maupun situasi dari sesuatu itu sama. Jika situasi maupun kondisi tidak sama makam standarisasi agaknya menjadi sebuah pemaksaan, bahkan terasa tidak adil. Kita bandingkan saja, siswa di perkotaan dengan siswa di pedesaan dari sebuah provinsi. Daerah perkotaan, tentu mempunyai fasilitas yang sangat memadai, jika dibandingkan dengan daerah pedesaan. Daerah pedesaan minim dengan fasilitas sehingga untuk mengejar atau minimal menyamai kemampuan anak-anak di daerah perkotaan akan sangat sulit, karena fasilitas pendidikan mau tidak mau juga berpengaruh terhadap kemampuan seseorang.

Belum lagi jika standarisasi tersebut kita kaitkan dengan perbedaan proVinsi. Kemampuan siswa di DKI Jakarta tentu akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan kemampuan siswa dari Papua. Jika kemudian standarisasi ini dijadikan pedoman sebagai jalan untuk masuk perguruan tinggi negeri, tentu banyak pihak akan dirugikan. Kita ambil contoh, jika standar untuk masuk ke perguruan tinggi negeri “A” nilai rata-ratanya 8,00 sedangkan di Papua hanya ada 10 siswa dengan standar nilai tersebut bukankah ini berarti hanya 10 siswa yang dapat masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut. Sementara jika siswa di DKI Jakarta ada 100 orang dengan nilai rata-rata 8 maka ke 100 siswa tersebut akan dapat masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut. berdasarkan jumlahnya maka dapat dimungkinkan perguruan tinggi negeri dapat didominasi oleh siswa dari daerah tertentu. Hal ini tentu akan menimbulkan kesenjangan di dunia pendidikan.

Persoalan ketidakadilan juga dirasakan bagi para siswa yang tidak direkomendasikan oleh sekolahnya. Bukankah pada akhirnya mereka tidak mempunyai pilihan lain kecuali masuk ke perguruan tinggi swasta? Bukankah hal ini juga berarti tidak adanya keadilan terkait dengan kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan keinginan mereka?

Standarisasi melalui UN untuk mengukur kemampuan siswa dan keberhasilan sebuah sekolah dalam mendidik siswanya itu sah-sah saja, dengan catatan fasilitas sekolah sama diseluruh provins. Jika masih ada perbedaan fasilitas dan kemudian soal-soal ujian tersebut menggunakan ukuran kemampuan para siswa daerah tertentu, maka dapat dikatakan terjadi ketidakadilan terhadap siswa-siswa di lain daerah. Apalagi jika hasil UN ini menjadi bahan pertimbangan diterima atau tidaknya seseorang masuk ke perguruan tinggi negeri selain nilai raport tentunya.

Memang benar, keputusan dihapuskannya SNMPTN melalui jalur ujian tertulis dan memperbesar prosentase jalur undangan baru akan diputuskan setelah adanya evalusi UN tahun 2012 akan tetapi setidaknya pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek keadilan dan kesamaan kesempatan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Jika hasil evaluasi hasil UN sama dengan hasil penerimaan mahasiswa baru lewat jalur ujian tertulis, maka dapat dipastikan SNMPTN melalui jalur ujian tulis tahun 2013 dihapuskan, meskipun forum rektor masih akan mempertimbangkan kemungkinan adanya ujian tertulis pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2012, dengan beberapa perubahan tentunya.

Penyelenggaran UN kali ini agaknya cukup penting. Hasil evaluasi penyelenggaraan UN akan menjadi tonggak sejarah baru SNMPTN, apakah kemudian kebijakan baru menghapuskan SNMPTN melalui jalur ujian tertulis akan benar-benar terwujud atau mungkin hanya akan menjadi sebuah wacana. Sekali lagi, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi para siswa lainnya yang tidak termasuk “siswa pilihan” agar mereka juga diberi kesempatan untuk dapat masuk ke perguruan tinggi negeri. Pemerintah dalam hal ini jangan sampai hanya mempertimbangkan kepentingan tertentu.

Jika pada akhirnya kebijakan tersebut terlaksana, maka pemerintah harus benar-benar membuat langkah-langkah antisipasi agar penyelewengan-penyelewengan terkait dengan SNMPTN jalur undangan tidak terjadi, seperti adanya manipulasi nilai oleh sekolah. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan perbedaan keadaan siswa dari semua provinsi di Indonesia sehingga tidak terjadi dominasi mahasiswa baru dari daerah tertentu. Selain itu perlu juga dipertimbangkan aspek keadilan bagi siswa-siswa “biasa” karena tidak semua siswa adalah siswa “unggulan” dan “pilihan”. ***

Copyright © 2026 FKIP UNRIKA BATAM.

Powered by PressBook Green WordPress theme

 

Loading Comments...
 

You must be logged in to post a comment.