Contact Us

Contact Us

a. Kuliah semester pendek hanya dilaksanakan antara semester akhir dan semester awal tahun akademik berikutnya.
b. Mahasiswa yang mengikuti SP harus memenuhi ketentuan:
c. Waktu pelaksanaan semester pendek adalah 4 minggu perkuliahan,dengan implementasi 3 kali jumlah sks matakuliah perminggunya
d. Ketentuan dalam kegiatan perkuliahan semester pendek sama dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan pada semester reguler.
e. Jumlah matakuliah yang diambil dalam KSP, maksimal adalah 9 SKS.
f. KSP dapat dilaksanakan, minimal diikuti oleh 6 mahasiswa untuk mata kuliah 3 SKS dan minimal 8 mahasiswa untuk mata kuliah 2 SKS.
g. Ketentuan pelaporan pengelolaan keuangan dan pembayaran matakuliah semester pendek mengikuti aturan yang berlaku.
a. Mahasiswa mendaftar KSP melalui BAAK Fakultas dengan menunjukkan Kartu Hasil Studi (KHS) dengan nilai mata kuliah yang di nyatakan tidak lulus.
b. BAAK mendata jumlah mahasiswa pendaftar dan melakukan konfirmasi kepada Ka.Prodi untuk mata kuliah yang akan dibuka, berdasarkan jumlah pendaftar.
c. Mahasiswa mengisi KRS di SIAKAD universitas, setelah konsultasi mata kuliah yang akan di programkan pada semester pendek.
d. Mahasiswa meminta tanda tangan Dosen PA dan stempel BAAK dan mendistribusikan ke BAAK dan dosen PA.
e. Kaprodi mengumumkan daftar KSP dan jadwal mata kuliah KSP.
f. BAAK Fakultas menyiapkan daftar hadir KSP dan memverifikasi syarat administrasi mahasiswa. Mahasiswa dapat memvalidasi data sesuai dengan daftar hadir KSP.
g. Dosen Pengampu yang telah ditunjuk oleh ketua prodi memberikan perkuliahan SP sesuai standar mutu pembelajaran yang telah ditetapkan.
h. Minimal jumlah kehadiran mahasiswa adalah 75% untuk dapat mengikuti ujian akhir/penilaian kuliah semester pendek.
i. Dosen pengampu melakukan evaluasi hasil belajar mahasiswa melalui ujian akhir SP dan melakukan input nilai SP kedalam sistem akademik.
SOP Semester Pendek dapat didownload Disini
Mengacu pada surat edaran Rektor nomor: 010/ED/R/UNRIKA/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan, serta kebijakan lanjutan UNRIKA lerkait penyebaran Virus Covid-19, bersama ini kami sampaikan protokol bagi seluruh dosen dan karyawan Universitas Riau Kepulauan:
Surat Edaran tentang WFH bagi Dosen dan Karyawan dapat didownload disini
Surat Edaran tentang Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah dapat didownload disini
1. UTS Semster Genap 2019, dilaksanakan pada tanggal 13-17 April 2020, sesuai dengan kalender akademik
2. Pelaksanaan UTS menggunakan sistem Daring, beberapa ketentuan berikut agar dapat dilaksanakan:
Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap 2019 dapat didownload Disini
Untuk mempermudah koordinasi dan penyelesaian pekerjaan-pekerjaan dan program-program untuk jangka pendek dan menengah di lingkungan Universitas Riau kepulauan, serta tetap mengedepankan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, dan dengan memperhatikan Surat edaran Walikota Batam nomor 18/419.1/DISDIK/IV/2020 tertanggal 9 April 2020 berikut disampaikan perubahan jam kerja di lingkungan Universitas Riau Kepulauan :
Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020 sampai dengan tanggal 21 Mei 2020, dan akan dimutakhirkan dengan melihat situasi, kondisi dan kebutuhan.
Surat Edaran tentang Jam Kerja selama masa Covid-19 dan Bulan Ramadhan 1441 H dapat didownload Disini
3. Pelaksanaan Ujian
SOP Pelaksanaan Sidang Ujian Proposal dan Ujian Akhir TA/Skripsi dan Tesis dapat didownload Disini
Link Pendaftaran Proposal Skripsi Disini
Link Pendaftaran Skripsi Disini
You must be logged in to post a comment.