Skip to content

FKIP UNRIKA BATAM

  • Home
  • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Dosen
  • Program Studi
    • Pendidikan Bahasa Inggris
    • Pendidikan Biologi
    • Pendidikan Matematika
    • Pendidikan Sejarah
    • Bimbingan Konseling
    • Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Akreditasi Prodi
  • Kurikulum
  • News
  • Contact Us
  • Toggle search form

Beranda

SOP Semester Pendek
PROSEDUR   Ketentuan a. Kuliah semester pendek hanya dilaksanakan antara semester akhir dan semester awal tahun akademik berikutnya. b. Mahasiswa
Surat Edaran tentang WFH bagi Dosen dan Karyawan
Mengacu pada surat edaran Rektor nomor: 010/ED/R/UNRIKA/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan, serta kebijakan
Surat Edaran tentang Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah
Seluruh dosen dan karyawan tetap bekerja dari rumah s.d tanggal 13 April 2020, kecuali petugas keamanan, kebersihan, pertamanan, dan penerimaan
Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap 2019
1. UTS Semster Genap 2019, dilaksanakan pada tanggal 13-17 April 2020, sesuai dengan kalender akademik 2. Pelaksanaan UTS menggunakan sistem
Jam Kerja selama masa Covid-19 dan Bulan Ramadhan 1441 H
Untuk mempermudah koordinasi dan penyelesaian pekerjaan-pekerjaan dan program-program untuk jangka pendek dan menengah di lingkungan Universitas Riau kepulauan, serta tetap
SOP Pelaksanaan Sidang Ujian Proposal dan Ujian Akhir TA/Skripsi dan Tesis
PROSEDUR   Persyaratan untuk mengikuti sidang ujian proposal TA/skripsi, tesis mahasiswa Mahasiswa aktif yang telah memenuhi dan menyelesaikan kecukupan syarat
« Previous 1 … 7 8 9 10 11 … 35 Next »

Contact Us

SOP Semester Pendek

PROSEDUR

 

Ketentuan

a. Kuliah semester pendek hanya dilaksanakan antara semester akhir dan semester awal tahun akademik berikutnya.

b. Mahasiswa yang mengikuti SP harus memenuhi ketentuan:

  1. Mahasiswa yang pernah mengambil mata kuliah tersebut sebelumnya dan memiliki nilai kurang dari C.
  2. Mahasiswa telah mendaftarkan diri sebagai peserta semester pendek untuk mata kuliah tertentu dengan mengisi Kartu Rencana Studi Semester Pendek (KRS-SP).
  3. Telah membayar administrasi KSP sesuai ketentuan.

c. Waktu pelaksanaan semester pendek adalah 4 minggu perkuliahan,dengan implementasi 3 kali jumlah sks matakuliah perminggunya

d. Ketentuan dalam kegiatan perkuliahan semester pendek sama dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan pada semester reguler.

e. Jumlah matakuliah yang diambil dalam KSP, maksimal adalah 9 SKS.

f. KSP dapat dilaksanakan, minimal diikuti oleh 6 mahasiswa untuk mata kuliah 3 SKS dan minimal 8 mahasiswa untuk mata kuliah 2 SKS.

g. Ketentuan pelaporan pengelolaan keuangan dan pembayaran matakuliah semester pendek mengikuti aturan yang berlaku.

 

Pelaksanaan

a. Mahasiswa mendaftar KSP melalui BAAK Fakultas dengan menunjukkan Kartu Hasil Studi (KHS) dengan nilai mata kuliah yang di nyatakan tidak lulus.

b. BAAK mendata jumlah mahasiswa pendaftar dan melakukan konfirmasi kepada Ka.Prodi untuk mata kuliah yang akan dibuka, berdasarkan jumlah pendaftar.

c. Mahasiswa mengisi KRS di SIAKAD universitas, setelah konsultasi mata kuliah yang akan di programkan pada semester pendek.

d. Mahasiswa meminta tanda tangan Dosen PA dan stempel BAAK dan mendistribusikan ke BAAK dan dosen PA.

e. Kaprodi mengumumkan daftar KSP dan jadwal mata kuliah KSP.

f. BAAK Fakultas menyiapkan daftar hadir KSP dan memverifikasi syarat administrasi mahasiswa. Mahasiswa dapat memvalidasi data sesuai dengan daftar hadir KSP.

g. Dosen Pengampu yang telah ditunjuk oleh ketua prodi memberikan perkuliahan SP sesuai standar mutu pembelajaran yang telah ditetapkan.

h. Minimal jumlah kehadiran mahasiswa adalah 75% untuk dapat mengikuti ujian akhir/penilaian kuliah semester pendek.

i. Dosen pengampu melakukan evaluasi hasil belajar mahasiswa melalui ujian akhir SP dan melakukan input nilai SP kedalam sistem akademik.

 

SOP Semester Pendek dapat didownload Disini

Surat Edaran tentang WFH bagi Dosen dan Karyawan

Mengacu pada surat edaran Rektor nomor: 010/ED/R/UNRIKA/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan, serta kebijakan lanjutan UNRIKA lerkait penyebaran Virus Covid-19, bersama ini kami sampaikan protokol bagi seluruh dosen dan karyawan Universitas Riau Kepulauan:

  1. Seluruh Dosen dan Karyawan UNRIKA melakukan pekerjaan dari rumah (Work from Home) terhitung mulai tanggal 23 -31 Maret 2020, kecuali petugas keamanan,kebersihan, pertamanan, dan penerimaan mahasiswa baru (PMB).
  2. Jam kerja petugas kebersihan, keamanan, pertamanan, dan PMB akan diatur terpisah oleh pimpinan masing-masing dan akan mendapatkan insentif tambahan pada akhir bulan.
  3. Seluruh dosen dan karyawan harus tetap dapat dihubungi pada jam kerja untuk koordinasi dan distribusi pekerjaan dengan selalu mengaktifkan telefon genggam, email dan aplikasi chat.
  4. Seluruh dosen dan karyawan tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota dan diwajibkan membatasi aktivitas di tempat umum.
  5. Seluruh dosen dan karyawan bersedia datang ke tempat kerja apabila dibutuhkan atau ada hal-hal yang mendesak / urgent.
  6. Seluruh dosen wajib mengirimkan bukti perkuliahan daring di akhir bulan kepada BAAK Fakultas, kemudian diteruskan kepada WR II untuk pelaporan honorarium.
  7. Untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19, diharapkan dosen memberikan tugas kepada mahasiswa tentang kampanye pencegahan penyebaran covid-19 berupa video, gambar, foto, dan lain sebagainya yang bisa disosialisasikan melalui media sosial.

 

Surat Edaran tentang WFH bagi Dosen dan Karyawan dapat didownload disini

Surat Edaran tentang Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah

  1. Seluruh dosen dan karyawan tetap bekerja dari rumah s.d tanggal 13 April 2020, kecuali petugas keamanan, kebersihan, pertamanan, dan penerimaan mahasiswa baru. Dosen dan karyawan harus selalu standby dirumah pada jam kerja dan apabila diperlukan harus siap hadir ke tempat kerja berkaitan dengan hal-hal yang urgent (penyelesaian ijasah, transkrip, akreditasi, dll).
  2. Perkuliahan daring tetap dilakukan sampai dengan UTS semester Genap T.A 2019/2020.
  3. Pelaksanaan UTS semester Genap T.A 2019/2020 tidak dilaksanakan di kelas/kampus, melainkan dengan metode daring, pemberian tugas, project, dll yang detailnya akan diatur dalam surat edaran Wakil Rektor I.
  4. Proses administrasi dan pembayaran UTS dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip menghindari kerumunan orang.
  5. Membatalkan wisuda gelombang I tahun 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2020 dan mengalihkan ke wisuda gelombang II pada November 2020.
  6. Proses administrasi dan pembayaran wisuda gelombang I tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku merujuk pada kalender akademik. Ijasah dan Transkrip dapat diserahkan mulai tanggal 20 April 2020. Proses penyerahan ijasah dan transkrip dilakukan oleh fakultas dan program pascasarjana dengan prinsip menghindari kerumunan orang.
  7. Ketentuan yang ada pada Surat Edaran Rektor nomor 010/ED/R/UNRIKA/III/2020 dan nomor 011/ED/R/UNRIKA/II/2020 dinyatakan tetap berlaku mengikuti surat edaran ini.

 

Surat Edaran tentang Pembelajaran Daring dan Bekerja dari Rumah dapat didownload disini 

Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap 2019

1. UTS Semster Genap 2019, dilaksanakan pada tanggal 13-17 April 2020, sesuai dengan kalender akademik

2. Pelaksanaan UTS menggunakan sistem Daring, beberapa ketentuan berikut agar dapat dilaksanakan:

  • Telah melaksanak an perkuliahan konvensional dan atau daring 7 kali pertemuan.
  • Proses administrasi pra UTS untuk dosen dan mahasiswa tetap mengacu pada standar yang berlaku, Penyerahan soal, pembayaran UTS dll. Penyerahan soal UTS oleh dosen, agar mencantumkan link address UTS dari platform yang digunakan.
  • Pelaksanaan UTS daring dilaksanakan sesuai dengan jam dan hari pada jadwal matakuliah yang telah ditetapkan. Platform daring, bobot pertanyaan dan panjang/pendeknya jawaban agar disesuaikan dengan ketepatan seting waktu pelaksanaan UTS pada setiap mata kuliah. Platform yang digunakan wajib merujuk pada SOP BAA-044 yaitu. Google classroom, Edmodo, schoology, Moodle. (Platform SIAKAD Unrika untuk saat ini belum dapat digunakan untuk UTS, mengingat keterbatasan fitur).
  • Administrasi pelaksanaan UTS, berita acara dan tanda tangan kehadiran mahasiswa, tetap dilaksanakan dan di isi oleh dosen ybs, tanda tangan kehadiran mahasiswa dapat di isi dengan tanda “check”/v, sesuai dengan kehadiran mahasiwa dalam mengikuti UTS daring. Form Berita acara dikirimkan oleh BAAK fakultas kepada dosen ybs melalui e-mail atau media yang relevan. Pengumpulan bukti fisik berita acara diserahkan kepada BAAK fakultas bersamaan dengan penyerahan nilai UTS dosen, paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan UTS.
  • Pembayaran honor dosen berdasarkan keabsahan bukti.
  • Fakultas diperkenankan merincikan proses lebih detail untuk pelaksanaan UTS Daring bagi Dosen dan Mahasiswanya tanpa melanggar point  yang telah ditetapkan universitas.

 

Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap 2019 dapat didownload Disini

Jam Kerja selama masa Covid-19 dan Bulan Ramadhan 1441 H

Untuk mempermudah koordinasi dan penyelesaian pekerjaan-pekerjaan dan program-program untuk jangka pendek dan menengah di lingkungan Universitas Riau kepulauan, serta tetap mengedepankan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, dan dengan memperhatikan Surat edaran Walikota Batam nomor 18/419.1/DISDIK/IV/2020 tertanggal 9 April 2020 berikut disampaikan perubahan jam kerja di lingkungan Universitas Riau Kepulauan :

  1. Untuk pegawai struktural, dan tenaga kependidikan, jam kerja dimulai pukul 10.00 WIB s.d pukul 16.00 WIB dan wajib hadir minimal 2 hari dalam 1 minggu. Pimpinan fakultas dan pimpinan lembaga agar mengatur hari kerja masing-masing anggota dan melaporkannya kepada Wakil Rektor II.
  2. Untuk petugas kebersihan, keamanan, pertamanan, serta petugas PMB jam kerja tetap mengikuti aturan sebelumnya.
  3. Untuk Dosen tetap yayasan, tetap bekerja dari rumah, namun apabila dibutuhkan, harus siap hadir ke tempat kerja.
  4. Pimpinan (Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga) Wajib hadir setiap hari Rabu untuk mempermudah koordinasi.
  5. Selama berada di tempat kerja seluruh karyawan wajib menggunakan masker.
  6. Setiap memasuki Universitas Riau Kepulauan, petugas keamanan akan melakukan pengecekan suhu tubuh.
  7. Tanggal 24 s.d 25 April 2020 libur awal Ramadhan
  8. Tangaal 22 Mei s.d 30 Mei libur sebelum dan sesudah Idul Fitri.

Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020 sampai dengan tanggal 21 Mei 2020, dan akan dimutakhirkan dengan melihat situasi, kondisi dan kebutuhan.

 

Surat Edaran tentang Jam Kerja selama masa Covid-19 dan Bulan Ramadhan 1441 H dapat didownload Disini

SOP Pelaksanaan Sidang Ujian Proposal dan Ujian Akhir TA/Skripsi dan Tesis

PROSEDUR

 

Persyaratan untuk mengikuti sidang ujian proposal TA/skripsi, tesis mahasiswa

  1. Mahasiswa aktif yang telah memenuhi dan menyelesaikan kecukupan syarat administrasi akademik dan keuangan yang berlaku.
  2. Memperoleh persetujuan sidang ujian proposal TA/Skripsi, Tesis dari dosen Pembimbing.

Persyaratan untuk mengikuti sidang ujian akhir TA/skripsi, tesis

  1. Mahasiswa aktif yang telah memenuhi dan menyelesaikan kecukupan syarat administrasi akademik dan keuangan yang berlaku.
  2. Telah melaksanakan dan lulus sidang ujian proposal (SI) dan atau Ujian Komprehensif (S2), serta menyelesaikan pelaksanaan penelitian dan penyusunan TA/skripsi, tesis sesuai pedoman penulisan karya ilmiah yang berlaku.
  3. Memperoleh persetujuan sidang ujian akhir TA/Skripsi, Tesis dari Dosen Pembimbing.

Penguji pada sidang ujian proposal dan ujian akhir TA/skripsi dan tesis

  1. Penguji pada sidang ujian proposal TA/skripsi terdiri dari dua orang dosen, yaitu satu orang pimpinan sidang dan satu orang anggota penguji.
  2. Penguji pada sidang ujian akhir TA/skripsi terdiri dari 3 orang dosen yaitu satu pimpinan sidang dan dua orang anggota penguji.
  3. Penguji pada sidang ujian proposal dan ujian akhir untuk tesis terdiri dari 5 orang dosen yaitu 1 pimpinan sidang dan 4 orang anggota penguji.
  4. Dosen Penguji lain yang ditetapkan oleh Ka.Prodi dengan mempertimbangkan bidang keahlian/kompetensi dosen yang bersangkutan dan kajian keilmuan sesuai karya ilmiah yang disidangkan, sebanyak maksimal I orang untuk SI dan 2 orang untuk S2.
  5. Susunan penguji TA/skripsi, tesis ditetapkan oleh Ka. Prodi.
  6. Anggota penguji yang berhalangan hadir harus meminta izin dan mendapat persetujuan dari Ka.prodi maksimal 1 hari sebelum pelaksanaan ujian.
  7. KA.prodi atau yang mewakili dapat membatalkan pelaksanaan sidang ujian TA/Skripsi, Tesis ,apabila syarat kehadiran anggota penguji tidak terpenuhi.

Tata Cara sidang ujian proposal dan ujian akhir TA/skripsi dan tesis reguler

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan tertulis untuk mengikuti ujian TA/skripsi, tesis ke program studi selambat-lambatnya 6 hari sebelum pelaksanaan ujian, dengan melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh program studi
  2. BAAK Fakultas dan Prodi dapat bekerja sama mempersiapkan dokumen:
  • Surat kesediaan dosen penguji.
  • Surat undangan menguji.
  • Form penilaian.
  • Berita acara pelaksanaan ujian.

3. Pelaksanaan Ujian

  • BAAK/Prodi menyiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan sidang ujian.
  • Pelaksanaan sidang ujian dilaksanakan di dalam ruangan ujian. (Sidang ujian proposal terdiri dari mahasiswa yang di uji, pimpinan sidang dan dosen anggota penguji serta wajib dihadiri oleh audience lain (mahasiswa) minimal 5 mahasiswa sebagai ajang pembelajaran mengahadapi sidang. Dan Sidang ujian akhir hanya di hadiri oleh mahasiswa yang di uji dan dosen dewan penguji. I sesi ujian untuk satu mahasiswa.)
  • Seluruh anggota penguji wajib hadir pada waktu dan tempat ujian yang telah ditetapkan.
  • Pimpinan sidang membuka dan memimpin sidang ujian.
  • Pimpinan sidang ujian mengendalikan waktu ujian agar dapat berlangsung dalam waktu maksimal 2 (dua) jam, terdiri atas presentasi proposal penelitian/hasil penelitian oleh mahasiswa, tanya-jawab mengenai materi TA/skripsi, tesis dan materi lain yang relevan sebagai indikator kompetensi, dan penetapan keputusan hasil ujian.
  • Penguji memberikan penilaian meliputi aspek kemampuan penyajian presentasi, kemampuan mempertahankan ide dan gagasan penulisan dan penguasaan isi TA/Skripsi, Tesis.

SOP Pelaksanaan Sidang Ujian Proposal dan Ujian Akhir TA/Skripsi dan Tesis  dapat didownload Disini

Link Pendaftaran Proposal Skripsi Disini

Link Pendaftaran Skripsi Disini

Copyright © 2026 FKIP UNRIKA BATAM.

Powered by PressBook Green WordPress theme

 

Loading Comments...
 

You must be logged in to post a comment.