Contact Us

Contact Us

Dengan hormat, bersama ini disampaikan daftar nama-nama mahasiswa Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Riau Kepulauan sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 042/KPTS/R/UNRIKAVII/2020 tertanggal 20 Agustus 2020 sebagaimana terlampir, maka disampaiakan hal-hal sebagai berikut;
1. Bantuan UKT/ SPP sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empar ratus ribu rupiah) yang langsung ditransfer ke Rekening Perguruan Tinggi.
2. Sedangkan selisih atau kekurangan UKT/SPP wajib dibayar oleh mahasiswa sendiri.
3. Bantuan UKT/SPP hanya berlaku pada semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
4. Daftar nama-nama mahasiwa penerima Bantuan UKT/SPP dapat dilihat pada lampiran surat ini.
5. Bagi nama-nama penerima Bantuan UKT/ SPP agar melapor ke bagian keuangan/Siakad.
Nama-nama mahasiswa yang lolos dapat didownload Disini

Buku Pedoman Akademik Tahun 2020 dapat didownload Disini
Berkenaan dengan masa Pandemic dimana dilarang adanya kegiatan besar terutama di Univiersitas Riau Kepulauan, maka PKKMB Tahun 2020 akan dilaksanakan secara Daring melalui aplikasi Webex Meeting yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu-Minggu, 12-13 September 2020
Waktu : 08.00 s/d selesai
Untuk username dan password akan dibagikan sebelum acara berlangsung melalui Telegram Grup PPKKMB.
Mohon kepada seluruh Calon Mahasiswa Baru Universitas Riau Kepulauan untuk mendownload Tata Tertib mengenai PKKMB Daring Disini
Sesuai dengan pengumuman nomor 082/KL/R/UNRIKA//VIII/2020 mengenai proses pembelajaran menggunakan Cisco Webex Maka Masing-masing mahasIswa disarankan mempunyai akun Cisco Webex, dengan ini kami meminta Ketua Program Studi untuk mengumumkan kepada setiap ketua kelas beberapa hal:
Surat Edaran tentang Cisco Webex Mahasiswa dapat didownload Disini
Lampiran Edaran Cisco Webex dapat didownload Disini
Berdasarkan kepada :
Merujuk peraturan diatas, agar bapak/ibu selaku pengelola di Fakultas untuk selalu mensosialisasikan dan menginformasikan kepada mahasiswa mengenai masa studi yaitu maksimal 14 semester/7 tahun akademik untuk S1 dan 8 semester/ 4 tahun akademik untuk S2. Mahasiswa yang melebihi masa studi sesuai ketentuan, secara otomatis akan ditolak oleh sistem Feeder PDDikti dalam hal status mahasiswa dan ajuan PIN Sivil sebagai syarat legalitas Ijazah.
Menimbang tentang masa studi tersebut, untuk mahasiswa yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan proses pembelajaran dan akademik pada jenjang S1 atau S2 sementara masa studi segera habis, maka mahasiswa tersebut agar melakukan langkah sebagai berikut:
Surat tentang masa studi mahasiswa dapat didownload Disini
Mempertimbangkan jadwal pelaksanaan Kuliah Semester Pendek yang belum tertulis dalam Kalender Akademik Tahun 2019/2020, serta upaya memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai matakuliah yang sudah pernah ditempuh namun masih memiliki nilai belum lulus dan untuk perbaikan nilai Indeks Prestasi Kumulatif maka dibuka pelaksanaan Kuliah Semester Pendek di akhir pembelajaran Semester Genap 2019. Adapun pelaksanaannya mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Kuliah Semester Pendek merujuk pada SOP BAA-015. Rev.1
2. Jadwal kegiatan:
a. 27 Juli – 7 Agustus 2020. Pendaftaran dan Registrasi Kuliah Semester Pendek.
b. 10 Agustus – 4 September 2020. Pelaksanaan Belajar Kuliah Semester Pendek.
c. 7-11 September 2020. Ujian Akhir. Kuliah Semester Pendek.
d. 18 September 2020. Batas akhir input nilai Kuliah Semester Pendek.
3. Mempertimbangkan kondisi pandemic Covid-19, Kuliah Semester Pendek dapat dilakukan secara daring dengan merujuk SOP yang telah ada.
Surat Edaran tentang Semester Pendek dapat didownload Disini
You must be logged in to post a comment.