Contact Us

Contact Us

Berkenaan dengan masa Pandemic dimana dilarang adanya kegiatan besar terutama di Univiersitas Riau Kepulauan, maka PKKMB Tahun 2020 akan dilaksanakan secara Daring melalui aplikasi Webex Meeting yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu-Minggu, 12-13 September 2020
Waktu : 08.00 s/d selesai
Untuk username dan password akan dibagikan sebelum acara berlangsung melalui Telegram Grup PPKKMB.
Mohon kepada seluruh Calon Mahasiswa Baru Universitas Riau Kepulauan untuk mendownload Tata Tertib mengenai PKKMB Daring Disini
Sesuai dengan pengumuman nomor 082/KL/R/UNRIKA//VIII/2020 mengenai proses pembelajaran menggunakan Cisco Webex Maka Masing-masing mahasIswa disarankan mempunyai akun Cisco Webex, dengan ini kami meminta Ketua Program Studi untuk mengumumkan kepada setiap ketua kelas beberapa hal:
Surat Edaran tentang Cisco Webex Mahasiswa dapat didownload Disini
Lampiran Edaran Cisco Webex dapat didownload Disini
Berdasarkan kepada :
Merujuk peraturan diatas, agar bapak/ibu selaku pengelola di Fakultas untuk selalu mensosialisasikan dan menginformasikan kepada mahasiswa mengenai masa studi yaitu maksimal 14 semester/7 tahun akademik untuk S1 dan 8 semester/ 4 tahun akademik untuk S2. Mahasiswa yang melebihi masa studi sesuai ketentuan, secara otomatis akan ditolak oleh sistem Feeder PDDikti dalam hal status mahasiswa dan ajuan PIN Sivil sebagai syarat legalitas Ijazah.
Menimbang tentang masa studi tersebut, untuk mahasiswa yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan proses pembelajaran dan akademik pada jenjang S1 atau S2 sementara masa studi segera habis, maka mahasiswa tersebut agar melakukan langkah sebagai berikut:
Surat tentang masa studi mahasiswa dapat didownload Disini
Mempertimbangkan jadwal pelaksanaan Kuliah Semester Pendek yang belum tertulis dalam Kalender Akademik Tahun 2019/2020, serta upaya memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai matakuliah yang sudah pernah ditempuh namun masih memiliki nilai belum lulus dan untuk perbaikan nilai Indeks Prestasi Kumulatif maka dibuka pelaksanaan Kuliah Semester Pendek di akhir pembelajaran Semester Genap 2019. Adapun pelaksanaannya mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Kuliah Semester Pendek merujuk pada SOP BAA-015. Rev.1
2. Jadwal kegiatan:
a. 27 Juli – 7 Agustus 2020. Pendaftaran dan Registrasi Kuliah Semester Pendek.
b. 10 Agustus – 4 September 2020. Pelaksanaan Belajar Kuliah Semester Pendek.
c. 7-11 September 2020. Ujian Akhir. Kuliah Semester Pendek.
d. 18 September 2020. Batas akhir input nilai Kuliah Semester Pendek.
3. Mempertimbangkan kondisi pandemic Covid-19, Kuliah Semester Pendek dapat dilakukan secara daring dengan merujuk SOP yang telah ada.
Surat Edaran tentang Semester Pendek dapat didownload Disini
a. Kuliah semester pendek hanya dilaksanakan antara semester akhir dan semester awal tahun akademik berikutnya.
b. Mahasiswa yang mengikuti SP harus memenuhi ketentuan:
c. Waktu pelaksanaan semester pendek adalah 4 minggu perkuliahan,dengan implementasi 3 kali jumlah sks matakuliah perminggunya
d. Ketentuan dalam kegiatan perkuliahan semester pendek sama dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan pada semester reguler.
e. Jumlah matakuliah yang diambil dalam KSP, maksimal adalah 9 SKS.
f. KSP dapat dilaksanakan, minimal diikuti oleh 6 mahasiswa untuk mata kuliah 3 SKS dan minimal 8 mahasiswa untuk mata kuliah 2 SKS.
g. Ketentuan pelaporan pengelolaan keuangan dan pembayaran matakuliah semester pendek mengikuti aturan yang berlaku.
a. Mahasiswa mendaftar KSP melalui BAAK Fakultas dengan menunjukkan Kartu Hasil Studi (KHS) dengan nilai mata kuliah yang di nyatakan tidak lulus.
b. BAAK mendata jumlah mahasiswa pendaftar dan melakukan konfirmasi kepada Ka.Prodi untuk mata kuliah yang akan dibuka, berdasarkan jumlah pendaftar.
c. Mahasiswa mengisi KRS di SIAKAD universitas, setelah konsultasi mata kuliah yang akan di programkan pada semester pendek.
d. Mahasiswa meminta tanda tangan Dosen PA dan stempel BAAK dan mendistribusikan ke BAAK dan dosen PA.
e. Kaprodi mengumumkan daftar KSP dan jadwal mata kuliah KSP.
f. BAAK Fakultas menyiapkan daftar hadir KSP dan memverifikasi syarat administrasi mahasiswa. Mahasiswa dapat memvalidasi data sesuai dengan daftar hadir KSP.
g. Dosen Pengampu yang telah ditunjuk oleh ketua prodi memberikan perkuliahan SP sesuai standar mutu pembelajaran yang telah ditetapkan.
h. Minimal jumlah kehadiran mahasiswa adalah 75% untuk dapat mengikuti ujian akhir/penilaian kuliah semester pendek.
i. Dosen pengampu melakukan evaluasi hasil belajar mahasiswa melalui ujian akhir SP dan melakukan input nilai SP kedalam sistem akademik.
SOP Semester Pendek dapat didownload Disini
Mengacu pada surat edaran Rektor nomor: 010/ED/R/UNRIKA/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan, serta kebijakan lanjutan UNRIKA lerkait penyebaran Virus Covid-19, bersama ini kami sampaikan protokol bagi seluruh dosen dan karyawan Universitas Riau Kepulauan:
Surat Edaran tentang WFH bagi Dosen dan Karyawan dapat didownload disini
You must be logged in to post a comment.