Skip to content

FKIP UNRIKA BATAM

  • Home
  • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Dosen
  • Program Studi
    • Pendidikan Bahasa Inggris
    • Pendidikan Biologi
    • Pendidikan Matematika
    • Pendidikan Sejarah
    • Bimbingan Konseling
    • Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Akreditasi Prodi
  • Kurikulum
  • News
  • Contact Us
  • Toggle search form

Beranda

Tata Tertib PKKMB Daring 2020
Berkenaan dengan masa Pandemic dimana dilarang adanya kegiatan besar terutama di Univiersitas Riau Kepulauan, maka PKKMB Tahun 2020 akan dilaksanakan
Surat Edaran tentang Cisco Webex Mahasiswa
Sesuai dengan pengumuman nomor 082/KL/R/UNRIKA//VIII/2020 mengenai proses pembelajaran menggunakan Cisco Webex Maka Masing-masing mahasIswa disarankan mempunyai akun Cisco Webex, dengan
Masa Studi Mahasiswa
Berdasarkan kepada : Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
Surat Edaran tentang Semester Pendek
Mempertimbangkan jadwal pelaksanaan Kuliah Semester Pendek yang belum tertulis dalam Kalender Akademik Tahun 2019/2020, serta upaya memberikan kesempatan kepada mahasiswa
SOP Semester Pendek
PROSEDUR   Ketentuan a. Kuliah semester pendek hanya dilaksanakan antara semester akhir dan semester awal tahun akademik berikutnya. b. Mahasiswa
Surat Edaran tentang WFH bagi Dosen dan Karyawan
Mengacu pada surat edaran Rektor nomor: 010/ED/R/UNRIKA/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan, serta kebijakan
« Previous 1 … 6 7 8 9 10 … 35 Next »

Contact Us

Tata Tertib PKKMB Daring 2020

Berkenaan dengan masa Pandemic dimana dilarang adanya kegiatan besar terutama di Univiersitas Riau Kepulauan, maka PKKMB Tahun 2020 akan dilaksanakan secara Daring melalui aplikasi Webex Meeting yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Sabtu-Minggu, 12-13 September 2020

Waktu : 08.00 s/d selesai

Untuk username dan password akan dibagikan sebelum acara berlangsung melalui Telegram Grup PPKKMB.

Mohon kepada seluruh Calon Mahasiswa Baru Universitas Riau Kepulauan  untuk mendownload Tata Tertib mengenai PKKMB Daring Disini

 

 

Surat Edaran tentang Cisco Webex Mahasiswa

Sesuai dengan pengumuman nomor 082/KL/R/UNRIKA//VIII/2020 mengenai proses pembelajaran menggunakan Cisco Webex Maka Masing-masing mahasIswa disarankan mempunyai akun Cisco Webex, dengan ini kami meminta Ketua Program Studi untuk mengumumkan kepada setiap ketua kelas beberapa hal:

  1. Mendata nama dan email mahasiswa yang aktif pada masing-masing mata kuliah.
  2. Nama dan email diket?k dalam formulir dalam bentuk word yang dilampirkan dalam surat ini sesuai dengan contoh yang telah diberikan.
  3. Diberikan waktu 1 minggu untuk mendata dan paling lambat mengirimkannya tanggal 28 September 2020.
  4. Data yang telah diketik dalam word dik?rimkan ke meganasution94@gmail.com dan info@fkip.unrika.ac.id.
  5. Setelah mengirimkan email diharapkan konfirmasi ke Mega (082285396432) dengan format NAMA_ PRODI_KELAS_ANGKATAN.
  6. Data tersebut akan ditambahkan sebagai pengguna Cisco Webex di Universitas Riau Kepulauan.
  7. Demikianlah surat edaran ini untuk dilaksanakan sebaga?mana mestinya.

 

Surat Edaran tentang Cisco Webex Mahasiswa dapat didownload Disini

Lampiran Edaran Cisco Webex dapat didownload Disini

Masa Studi Mahasiswa

Berdasarkan kepada :

  1. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi.
  3. SK Rektor Nomor: 050/KPTS/R/UNRIKA/IX/2018 Tentang Ketentuan Beban Dan Masa Studi, Serta Status Mahasiswa Di Universitas Riau Kepulauan.
  4. SK Rektor 038/KPTS/R/UNRIKA/VII/2020, Tentang Pedoman Akademik Universitas Riau Kepulauan.

Merujuk peraturan diatas, agar bapak/ibu selaku pengelola di Fakultas untuk selalu mensosialisasikan dan menginformasikan kepada mahasiswa mengenai masa studi yaitu maksimal 14 semester/7 tahun akademik untuk S1 dan 8 semester/ 4 tahun akademik untuk S2. Mahasiswa yang melebihi masa studi sesuai ketentuan, secara otomatis akan ditolak oleh sistem Feeder PDDikti dalam hal status mahasiswa dan ajuan PIN Sivil sebagai syarat legalitas Ijazah.

Menimbang tentang masa studi tersebut, untuk mahasiswa yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan proses pembelajaran dan akademik pada jenjang S1 atau S2 sementara masa studi segera habis, maka mahasiswa tersebut agar melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat pindah kuliah ke Perguruan Tinggi lain kepada Rektor melalui Ka.Prodi dan Dekan di fakultas masing-masing. Rektor akan mengeluarkan SK Pindah Perguruan Tinggi sesuai ajuan.
  2. Mengajukan pindah antar program studi di lingkungan Universitas Riau Kepulauan. Status mahasiswa pada prodi pindah merujuk pada aturan yang berlaku.(Mahasiswa pindahan/alih jenjang).

 

Surat tentang masa studi mahasiswa dapat didownload Disini

Surat Edaran tentang Semester Pendek

Mempertimbangkan jadwal pelaksanaan Kuliah Semester Pendek yang belum tertulis dalam Kalender Akademik Tahun 2019/2020, serta upaya memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai matakuliah yang sudah pernah ditempuh namun masih memiliki nilai belum lulus dan untuk perbaikan nilai Indeks Prestasi Kumulatif maka dibuka pelaksanaan Kuliah Semester Pendek di akhir pembelajaran Semester Genap 2019. Adapun pelaksanaannya mengikuti prosedur sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Kuliah Semester Pendek merujuk pada SOP BAA-015. Rev.1

2. Jadwal kegiatan:

a. 27 Juli – 7 Agustus 2020. Pendaftaran dan Registrasi Kuliah Semester Pendek.

b. 10 Agustus – 4 September 2020. Pelaksanaan Belajar Kuliah Semester Pendek.

c. 7-11 September 2020. Ujian Akhir. Kuliah Semester Pendek.

d. 18 September 2020. Batas akhir input nilai Kuliah Semester Pendek.

3. Mempertimbangkan kondisi pandemic Covid-19, Kuliah Semester Pendek dapat dilakukan secara daring dengan merujuk SOP yang telah ada.

 

Surat Edaran tentang Semester Pendek dapat didownload Disini

SOP Semester Pendek

PROSEDUR

 

Ketentuan

a. Kuliah semester pendek hanya dilaksanakan antara semester akhir dan semester awal tahun akademik berikutnya.

b. Mahasiswa yang mengikuti SP harus memenuhi ketentuan:

  1. Mahasiswa yang pernah mengambil mata kuliah tersebut sebelumnya dan memiliki nilai kurang dari C.
  2. Mahasiswa telah mendaftarkan diri sebagai peserta semester pendek untuk mata kuliah tertentu dengan mengisi Kartu Rencana Studi Semester Pendek (KRS-SP).
  3. Telah membayar administrasi KSP sesuai ketentuan.

c. Waktu pelaksanaan semester pendek adalah 4 minggu perkuliahan,dengan implementasi 3 kali jumlah sks matakuliah perminggunya

d. Ketentuan dalam kegiatan perkuliahan semester pendek sama dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan pada semester reguler.

e. Jumlah matakuliah yang diambil dalam KSP, maksimal adalah 9 SKS.

f. KSP dapat dilaksanakan, minimal diikuti oleh 6 mahasiswa untuk mata kuliah 3 SKS dan minimal 8 mahasiswa untuk mata kuliah 2 SKS.

g. Ketentuan pelaporan pengelolaan keuangan dan pembayaran matakuliah semester pendek mengikuti aturan yang berlaku.

 

Pelaksanaan

a. Mahasiswa mendaftar KSP melalui BAAK Fakultas dengan menunjukkan Kartu Hasil Studi (KHS) dengan nilai mata kuliah yang di nyatakan tidak lulus.

b. BAAK mendata jumlah mahasiswa pendaftar dan melakukan konfirmasi kepada Ka.Prodi untuk mata kuliah yang akan dibuka, berdasarkan jumlah pendaftar.

c. Mahasiswa mengisi KRS di SIAKAD universitas, setelah konsultasi mata kuliah yang akan di programkan pada semester pendek.

d. Mahasiswa meminta tanda tangan Dosen PA dan stempel BAAK dan mendistribusikan ke BAAK dan dosen PA.

e. Kaprodi mengumumkan daftar KSP dan jadwal mata kuliah KSP.

f. BAAK Fakultas menyiapkan daftar hadir KSP dan memverifikasi syarat administrasi mahasiswa. Mahasiswa dapat memvalidasi data sesuai dengan daftar hadir KSP.

g. Dosen Pengampu yang telah ditunjuk oleh ketua prodi memberikan perkuliahan SP sesuai standar mutu pembelajaran yang telah ditetapkan.

h. Minimal jumlah kehadiran mahasiswa adalah 75% untuk dapat mengikuti ujian akhir/penilaian kuliah semester pendek.

i. Dosen pengampu melakukan evaluasi hasil belajar mahasiswa melalui ujian akhir SP dan melakukan input nilai SP kedalam sistem akademik.

 

SOP Semester Pendek dapat didownload Disini

Surat Edaran tentang WFH bagi Dosen dan Karyawan

Mengacu pada surat edaran Rektor nomor: 010/ED/R/UNRIKA/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan, serta kebijakan lanjutan UNRIKA lerkait penyebaran Virus Covid-19, bersama ini kami sampaikan protokol bagi seluruh dosen dan karyawan Universitas Riau Kepulauan:

  1. Seluruh Dosen dan Karyawan UNRIKA melakukan pekerjaan dari rumah (Work from Home) terhitung mulai tanggal 23 -31 Maret 2020, kecuali petugas keamanan,kebersihan, pertamanan, dan penerimaan mahasiswa baru (PMB).
  2. Jam kerja petugas kebersihan, keamanan, pertamanan, dan PMB akan diatur terpisah oleh pimpinan masing-masing dan akan mendapatkan insentif tambahan pada akhir bulan.
  3. Seluruh dosen dan karyawan harus tetap dapat dihubungi pada jam kerja untuk koordinasi dan distribusi pekerjaan dengan selalu mengaktifkan telefon genggam, email dan aplikasi chat.
  4. Seluruh dosen dan karyawan tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota dan diwajibkan membatasi aktivitas di tempat umum.
  5. Seluruh dosen dan karyawan bersedia datang ke tempat kerja apabila dibutuhkan atau ada hal-hal yang mendesak / urgent.
  6. Seluruh dosen wajib mengirimkan bukti perkuliahan daring di akhir bulan kepada BAAK Fakultas, kemudian diteruskan kepada WR II untuk pelaporan honorarium.
  7. Untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19, diharapkan dosen memberikan tugas kepada mahasiswa tentang kampanye pencegahan penyebaran covid-19 berupa video, gambar, foto, dan lain sebagainya yang bisa disosialisasikan melalui media sosial.

 

Surat Edaran tentang WFH bagi Dosen dan Karyawan dapat didownload disini

Copyright © 2026 FKIP UNRIKA BATAM.

Powered by PressBook Green WordPress theme

 

Loading Comments...
 

You must be logged in to post a comment.